Friday, November 18, 2016

Sistem Pemerintahan Korea Utara


*      SISTEM PEMERINTAHAN KOREA UTARA
Korea Utara, secara resmi disebut Republik Demokratik Rakyat Korea adalah sebuah negara di Asia Timur, yang meliputi sebagian utara Semenanjung Korea. Ibu kota dan kota terbesarnya adalah Pyongyang. Zona Demiliterisasi Korea menjadi batas antara Korea Utara dan Korea Selatan.
Semenanjung Korea diperintah oleh Kekaisaran Korea hingga dianeksasi oleh Jepang setelah Perang Rusia-Jepang tahun 1905. Setelah kekalahan Jepang pada Perang Dunia II, Korea dibagi menjadi wilayah pendudukan Soviet dan Amerika Serikat. Korea Utara menolak ikut serta dalam pemilihan umum yang diawasi PBB yang diselenggarakan di selatan pada 1948, yang mengarah kepada pembentukan dua pemerintahan Korea yang terpisah oleh zone demiliterisasi. Baik Korea Utara maupun Korea Selatan kedua-duanya mengklaim kedaulatan di atas seluruh semenanjung, yang berujung kepada Perang Korea tahun 1950.
Korea Utara termasuk dalam negara satu-partai di bawah front penyatuan yang dipimpin oleh Partai Buruh Korea. Pemerintahan negara mengikuti ideologi Juche, yang digagas oleh Kim Il-sung, mantan pemimpin negara ini. Juche menjadi ideologi resmi negara ketika negara ini mengadopsi konstitusi baru pada 1972, kendati Kim Il-sung telah menggunakannya untuk membentuk kebijakan sejak sekurang-kurangnya awal tahun 1955. Sementara resminya sebagai republik sosialis, Korea Utara dipandang oleh sebagian besar negara sebagai negara kediktatoran totaliterstalinis. Pemimpin saat ini adalah Kim Jong-il, anak laki-laki dari Presiden Abadi Kim Il-sun.
Korea Utara adalah negara yang menyatakan secara sepihak sebagai negara Juche (percaya dan bergantung kepada kekuatan sendiri).Pemujaan kepribadian terhadap Kim Il-sung dan Kim Jong-il dilakukan secara terorganisir. Setelah mangkatnya Kim Il-sung pada 1994, ia tidak digantikan melainkan memperoleh gelar "Presiden Abadi", dan dikuburkan di Istana Memorial Kumsusan di Pyongyang pusat.
Meskipun kedudukan presiden dipegang oleh Kim Il-sung yang telah meninggal, kepala negara de facto adalah Kim Jong-il, yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pertahanan Nasional Korea Utara. Badan legislatif Korea Utara adalah Majelis Tertinggi Rakyat, kini diketuai oleh Kim Yong-nam. Tokoh pemerintahan senior lainnya adalah Kepala Pemerintahan Kim Yong-il.
Korea Utara adalah negara yang menganut sistem satu partai. Partai yang memerintah adalahFront Demokratik untuk Reunifikasi Tanah Air, sebuah koalisi Partai Buruh Korea dan dua partai kecil lainnya, Partai Demokratik Sosial Korea dan Partai Chongu Chondois. Partai-partai ini mengajukan semua calon untuk menempati posisi pemerintahan dan memegang semua kursi di Majelis Tertinggi Rakyat

Maria Vianney Gracia 12G

Sistem Pemerintahan Spanyol

Sistem pemerintahan Spanyol yang bersifat monarki parlementer ini membuat bentuk pemerintahannya dikuasai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (symbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat.

Pemegang kekuasaan, pemerintah, dan pembuat aturan, diserahkan kepada parlemen dan dipimpin perdana menteri nan ditunjuk oleh raja, yang biasanya dari partai pemenang pemilihan umum. Sistem pemerintahan Spanyol dipimpin oleh Kepala  Negara Raja Juan Carlos I (sejak 22 November 1975), Putra Mahkota Pangeran Felipe. Sedangkan jabatan ini saat ini dipegang oleh Jose Luis Rodriqueaz Zapatero.

Sejak 17 April 2004, perdana menterinya ialah Jose Luis Rodriguez Zapatero. Perdana menteri ini berasal dari Partai Sosialis Buruh (Partido Socialista Obrero de Espana/PSOE). Ini ialah periode pemerintahan kedua yang ia pegang. Perdana menteri dibantu oleh tiga wakil dan fungsinya sebagai berikut:

  • Wakil Perdana Menteri I - sebagai juru bicara kabinet
  • Wakil Perdana Menteri II - sebagai menteri ekonomi dan keuangan
  • Wakil Perdana Menteri III - sebagai menteri administrasi publik

Badan Legislatif
Badan legislatif Spanyol (Cortes Generales) ialah parlemen bekameral yang terdiri atas:

  • Kongres Deputi (Majelis Rendah)
  • Senat (Majelis Tinggi)

Badan legislatif ini mempunyai otoritas membuat dan menetapkan hukum dan konstitusi. Namun, karena Spanyol merupakan anggota Uni Eropa (EU), mau tidak mau harus membagi otoritas ini dengan EU.

Badan Yudikatif
Badan yudikatif Spanyol hampir sama dengan Indonesia, yaitu Mahkamah Agung atau dalam bahasa lokalnya disebut Tribunal Supremo.

Sistem Otonomi
Sistem otonomi Spanyol membagi Spanyol ke dalam 17 komunitas otonom setingkat provinsi yang terdiri dari 50 kota, dan 2 kota otonom, dimana secara keseluruhan di dalamnya terdapat 8.098 municipalities. Komunitas otonom memiliki kekuasaan otonomi di bidang fiskal dan legislatif.

Pada pemilihan kepala daerah untuk komunitas otonom dan kota otonom (Ceuta dan Melilla) kemenangan kepala daerah akan bergantung pada proporsi suara yang diperoleh dan dukungan legislatif dalam penerimaan program calon kepala daerah.

Sistem ini kelihatannya rentan terhadap mosi tidak percaya yang mungkin berakhir dengan pemberhentian Putra Mahkota kepala daerah. Namun konstitusi melindungi dan mengondisikan pemberhentian Putra Mahkotakepala daerah harus dengan mengajukan calon alternatif sebagai pembanding. Dalam tahap ini, berbagai niat buruk untuk mengganti pejabat tanpa kualifikasi lebih unggul dapat dicegah.

Sistem ini memberi dampak dan manfaat sebagai berikut:
a)      Pemilihan legislatif lokal yang selanjutnya akan mengesahkan seorang kepala daerah merupakan ekspresi pelaksanaan otonomi daerah. Di sana, selain otonomi fiskal yang semakin besar, kekuasaan legislatif lokal juga mencakup penetapan berbagai kebijakan, baik bagi komunitas maupun kota otonomnya. Namun sistem ini sering diganggu oleh seruan untuk memisahkan diri seperti yang sering diupayakan daerah Catalunya dan Pais Vasco dan dapat mempengaruhi daerah lain untuk mengikutinya seperti Navarra dan Galicia.

b)      Meski pada umumnya rakyat Spanyol menerima sistem monarki parlementer, namun terdapat sekelompok generasi muda Spanyol yang menolaknya dengan alasan tiap orang lahir dengan hak dan kewajiban yang sama (tak satupun dilahirkan dengan hak istimewa).

Aliya Luna P

Sistem Pemerintahan Denmark


Denmark adalah sebuah negara monarki tertua di benua Eropa - memiliki raja dan ratu, perdana menteri dan kabinet, juga parlemen. Bentuk negara Denmark adalah kesatuan, dan negara ini merupakan negara demokrasi. Nama resminya adalah Kingdom of Denmark, atau Kongeriget Danmark dalam bahasa nasionalnya.

Di Denmark, kewenangan eksekutif dilaksanakan atas nama raja oleh perdana menteri dan menteri kabinet yang memimpin departemen. Saat ini, Denmark dikepalai oleh Ratu Margrethe II sebagai kepala negara, dan Perdana Menteri Loekke Lars Rasmussen sebagai kepala pemerintahan. Dewan negara sebagai kabinet ditunjuk oleh Raja Pemilihan. Dalam teori doktrin yang berlaku, parlemen terdiri dari 175 anggota, dipilih oleh mayoritas proporsional, ditambah dengan 2 anggota masing-masing dari Greenland dan Kepulauan Faroe. Pemilu parlemen diadakan setidaknya 4 tahun sekali, namun, perdana menteri dapat memajukan jadwal pemilu. Jika parlemen melakukan mosi tidak percata terhadap perdana menteri sehingga pemerintahan terhenti.

The Folketing adalah legislatif nasional yang memiliki otoritas legislatif tertinggi menurut doktrin kedaulatan parlemen. Menteri bertanggung jawab untuk Folketinget (DPR Denmark), yang mampu membuat undang-undang tentang masalah apapun dan tidak terikat oleh keputusan pendahulunya. Saat ini, cabang legislatif dipegang oleh Majelis Rakyat unikameral atau Folketing. Folketing memiliki 179 kursi, termasuk 2 dari Greenland dan 2 dari Kepulauan Faroe.

Mahkamah Agung terdapat di lembaga pemerintahan yudikatif. Mahkamah Agung adalah hakim yang diangkat untuk hidup dengan raja.

Sumber:
http://megaega0906.blogspot.co.id/2015/10/bentuk-dan-sistem-pemerintahan-denmark.html
http://catatan-cii-uwa.blogspot.co.id/2010/10/sistem-pemerintahan-denmark.html


Livita

Sistem Pemerintahan Uni Emirat Arab

Sistem Pemerintahan Uni Emirat Arab

Abstrak
Uni Emirat Arab secara garis besar didasarkan oleh sistem federal, presidensial dan monarki mutlak, yang merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis. Uni Emirat Arab merupakan federasi dari tujuh monarki independen seperti Emirat Abu Dhabi dan Emirat Dubai. Secara konvensional, pemimpin Abu Dhabi ialah Presiden Uni Emirat Arab dan Kepala Negara, sedangkan pemimpin Dubai ialah Perdana Menteri Uni Emirat Arab yang merupakan kepala pemerintah.

Eksekutif
Setiap Emirat memiliki pemimpinnya masing-masing. Setiap perkembangan kepemerintahan di masing-masing Emirat ditentukan oleh pemimpinnya. Posisi Presiden (Kepala Negara) dan Wakil Presiden dieleksi oleh para tujuh pemimpin setiap Emirat, termasuk Federal Supreme Council, yang juga memiliki pemimpin dan wakil pemimpin sendiri, lima tahun setiap periode, lalu Badan Kabinet (Council of Ministers) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri, dan National Assembly, yang teridiri dari 40 peserta yang merupakan bagian konsultan yang dipilih langsung oleh pemimpin Emirat. Tanggung jawab bagian eksekutif termasuk hubungan antarnegara, keamanan dan pertahanan, masalah imigrasi dan kewarganegaraan, pendidikan, kesehatan masyarakat, keuangan, telefon, dsb.

Legislatif
Federal National Council (FNC) atau al-Majlis al-Watani al-Ittihadi adalah bagian legislatif Uni Emirat Arab dan terdiri dari 40 peserta. Setengah dipilih oleh pemimpin Emirat mereka masing-masing dan memegang semua wewenang politik badan tersebut. Yang tersisa, yang hanya meiliki tugas penasehat dan bertenggang selama dua tahun setiap periodenya dipilih oleh 6,689 peserta dari badan eleksi yang dipilih oleh pemimpin Emirat. Partai Politik tidak diperbolehkan di UEA. FNC mengurus kinerja konsultan. FNC memiliki wewenang memeriksan dan mengamandemen segala ajuan legislatif yang diajukan namun tidak dapat me-veto ajuan-ajuan tersebut. FNC juga dapat memepertanyakan kinerja perdana menteri secara langsung.

Yudikatif
Bagan Yudikatif Federal merupakan bagian independent dan termasuk Mahkamah Agung Tinggi Federal dan Pengadilan Tingkat Pertama. Pemimpin Mahkamah Agung memilik lima hakim yang dikepalai oleh seorang presiden Mahkamah Agung. Hakim bertanggung jawab dalam menentukan apabila hukum-hukum negara konstitusional, menengahi dan memastikan keadalan diantara masalah-masalah antar-Emirat. Bagian ini juga memiliki wewenang untuk mengadili kasus yang berhubungan dengan kabinet dan pimpinan tinggi negara. Walaupun hukum sekular digunakan, basis dari legislatif adalah Hukum Sharia (Hukum Islam).

Oleh: Orrick Clayment Afianto / 12G
  1. Sistem Pemerintahan
Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Sistem pemerintahan yang digunakan negara ini adalah sistem negara Islam, dimana Alquran dan Syariat menjadi dasar dari pemerintahan yang dijalankan Sistem pemerintahan Arab Saudi sendiri adalah presidensil karena dipimpin oleh seorang raja. Raja selain menjadi kepala negara juga memiliki beberapa peran disini sehingga sistem pemerintahanya disebut juga sebagai monarki absolut. Raja Arab Saudi memiliki beberapa peran :
            – Kepala Negara
            – Perdana Menteri
            – Panglima Angkatan Perang
            – Penjaga dua tempat suci
            – Mengangkat/Memberhentikan Dewan Menteri
            – Menafsirkan hukum Arab Saudi tidak mengenal sistem kepartaian.
            Tidak ada pemilihan umum, kalaupun ada hanya untuk memilih pemimpin lembaga legislatif dan yudikatif yang ditentukan oleh raja. Arab Saudi memiliki tiga lembaga yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. -Badan Eksekutif – Disebut juga sebagai “Dewan Menteri Pemerintahan Arab Saudi”. Beranggotakan Raja sebagai perdana menteri, wakil perdana menteri, menteri – menteri negara dan penasihat raja
Gede binar 12G
Sistem Pemerintahan di Finlandia

      Finlandia adalah republik, dan pemerintah didasarkan pada konstitusi tahun 2000 yang sudah direvisi. Presiden, kepala negara, dipilih untuk menjabat selama enam tahun oleh rakyat. Presiden memegang kekuasaan eksekutif dengan kabinet (Dewan Negara). Kekuasaan legislatif terletak pada parlemen 200-kursi unikameral (satu rumah), atau Eduskunta. Pemilihan Eduskunta diadakan setidaknya setiap empat tahun sekali. Keputusan penting, seperti menyatakan perang, harus disetujui oleh parlemen.

Cabang yudisial memiliki tiga tingkat: pengadilan lokal, enam pengadilan banding regional, dan Mahkamah Agung. Pengadilan lokal biasanya dipimpin oleh tiga panel dan pimpinan yang memiliki pelatihan hukum. Hakim profesional bertanggung jawab untuk keputusan di tingkat banding. Mahkamah Agung memiliki 22 hakim yang diangkat oleh presiden. Mereka biasanya bertugas seumur hidup. Semua warga negara yang berusia 18 tahun atau lebih memiliki hak pilih. Hak asasi manusia dijamin oleh konstitusi. Pria harus ikut wajib militer atau dinas alternatif.

Sistem Kabinet

Finlandia menggunakan sistem semi-presidensial dengan parlemen. Presiden Finlandia bertanggung jawab terhadap kebijakan luar negeri sedangkan kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinetnya, Valtioneuvosto atau Statsrådet, yang terdiri dari perdana menteri dan menteri untuk berbagai departemen.

Parlemen Finlandia yang disebut Eduskunta atau Riksdag beranggotakan 200 orang dan merupakan otoritas legislatif tertinggi di negara tersebut. Parlemen ini bisa mengubah Konstitusi Finlandia dan mengalahkan hak veto presiden. Legislasi bisa diusulkan oleh kabinet ataupun dari anggota Eduskunta yang dipilih untuk empat tahun dengan representasi proporsional.

Sistem Perwakilan (Legislatif)

1. Menjamin kemerdekaan dan kebebasan berekspresi setiap individu.

2. Persaingan ekonomi dijalankan oleh golongan swasta.

3. Setiap orang berhak menganut maupun tidak menganut agama.

4. Kekuasaan politik berdasarkan suara dominan.

5. Negara tidak mencampuri urusan pribadi warga negaranya.

6. Solidaritas sosial tidak berkembang karena tumbuhnya persaingan bebas.

Sistem Peradilan (Yudikatif)

Konstitusi saat ini ditulis ulang pada tanggal 1 Maret 2000, yang pertama diadopsi pada tanggal 17 Juli 1919. Asli terdiri empat hukum konstitusional dan beberapa amandemen , yang menggantikan kedua. Sistem hukum perdata didasarkan pada hukum Swedia . Mahkamah Agung ( Finlandia : korkein oikeus ( KKO ) , Swedia : högsta domstolen ) dapat meminta undang-undang yang menafsirkan atau memodifikasi hukum yang ada . Hakim diangkat oleh Presiden.

Konstitusi Finlandia dan tempatnya dalam sistem peradilan yang tidak biasa dalam bahwa tidak ada mahkamah konstitusi dan mahkamah agung tidak memiliki hak yang tegas untuk menyatakan hukum konstitusional . Pada prinsipnya , konstitusionalitas undang-undang di Finlandia diverifikasi oleh suara sederhana di parlemen (lihat kedaulatan Parlemen ) . Namun, Komite Hukum Konstitusi ( Finlandia : perustuslakivaliokunta , Swedia : grundlagsutskottet ) dari parlemen ulasan tagihan-tagihan ragu dan merekomendasikan perubahan , jika diperlukan . Dalam prakteknya , Komite Hukum Konstitusi memenuhi tugas peradilan konstitusi . Sebuah keganjilan Finlandia adalah kemungkinan untuk membuat pengecualian terhadap konstitusi dalam hukum biasa yang diberlakukan pada prosedur yang sama seperti amandemen konstitusi .Sebagai kekuatan ini , yang sesuai dengan perintah eksekutif AS, mempengaruhi hak-hak dasar konstitusional , hukum diberlakukan dengan cara yang sama sebagai amandemen konstitusi . Namun, dapat dicabut dengan cara yang sama sebagai hukum biasa. Selain preview oleh Komite Hukum Konstitusi , semua pengadilan Finlandia hukum memiliki kewajiban untuk mendahulukan konstitusi ketika ada konflik yang jelas antara konstitusi dan undang-undang biasa. 

Sistem peradilan Finlandia adalah sistem hukum sipil terbagi antara pengadilan dengan yurisdiksi perdata dan pidana biasa dan pengadilan administratif dengan yurisdiksi atas litigasi antara individu dan administrasi publik . Hukum Finlandia dikodifikasi dan berdasarkan hukum Swedia dan dalam arti yang lebih luas , hukum perdata atau hukum Romawi . Sistem pengadilan untuk yurisdiksi perdata dan pidana terdiri dari pengadilan lokal ( käräjäoikeus , tingsrätt ) , pengadilan banding daerah ( hovioikeus , hovrätt ) , dan Mahkamah Agung ( korkein oikeus , högsta domstolen ) . Cabang administrasi keadilan terdiri dari pengadilan administrasi ( hallinto - oikeus , förvaltningsdomstol ) dan Agung Pengadilan Tata Usaha ( korkein hallinto - oikeus , högsta förvaltningsdomstolen ) . Selain pengadilan biasa, ada beberapa pengadilan khusus di cabang-cabang tertentu dari administrasi. Ada juga Pengadilan Tinggi Pemakzulan untuk tuntutan pidana terhadap pemegang jabatan tinggi tertentu.

Johan David Purwadi

Sistem Pemerintahan Kanada



Sistem Pemerintahan Kanada
Pada dasarnya Kanada menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional dengan sistem parlementer yang mengikuti model pemerintahan Inggris. Kanada dikepalai oleh ratu Inggris yakni Ratu Elizabeth II dimana kekuasannya diwakilkan kepada seorang Gubernur Jenderal. Gubernur Jenderal merupakan perwakilan pribadi Ratu Elizabet II dan juga sebagai kepala parlemen Kanada yang resmi dengan kekuasaan yang sangat terbatas. Parlemen Kanada terdiri dari Senat dan House of Common. Sebagai negara yang menganut monarki konstitusional, Kanada juga sebenarnya dipimpin oleh seorang perdana menteri yang bertanggung jawab dalam sebuah kabinet.

Eksekutif:
Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh PM dan kabinet, yang seluruh anggotanya disumpah dalam Dewan Kaukus Umum Kanada. Gubernur Jenderal mengangkat Perdana Menteri Kanada (PM), yang biasanya merupakan pemimpin partai politik yang memegang kursi terbanyak dalam Majelis Perwakilan Rendah. PM dalam penunjukan Kabinet mempertimbangkan usulan dari konvensi anggota partai PM dalam Majelis Perwakilan Rendah dan Senat.

Legislatif:
Cabang pemerintahan legislatif, yaitu Parlemen, memiliki 2 kursi: Majelis Perwakilan Rendah yang diangkat dan Senat yang diangkat. Pemilihan untuk Majelis Perwakilan Rendah dilakukan oleh Gubernur Jenderal berdasarkan rekomendasi PM, dan harus terjadi tak kurang dari 5 tahun setelah pemilihan sebelumnya.

Yudikatif:
Mahkamah Agung Kanada memiliki sembilan hakim yang dipilih oleh gubernur jenderal sesuai rekomendasi PM dan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Kanada. Yurisdiksi dibatasi dalam suatu teritori. Mahkamah Agung Kanada merupakan pemutus hukum yang terakhir.

Jennifer Janto 12G

Thursday, November 17, 2016

Sistem Pemerintahan Malaysia

Bentuk dan Sistem pemerintahan di negara Malaysia itu sangat efektif karena malaysia itu negara monarki konstitusional, yaitu berupa Negara kerajaan yang diatur oleh konstitusional. Dimana kepala negaranya merupakan seorang raja yang disebut dengan Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia). Dalam sistem pemerintahan Malaysia, Negara Malaysia merupakan sebuah negara federasi yang terdiri atas tiga belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan di Asia Tenggara. 

Eksekutif
  Badan pemerintah atau eksekutif adalah badan yang menjalankan melaksanakan roda pemerintahan dengan sejalan konstitusi.

  • Jemaah Menteri
Jemaah Menteri adalah badan yang melaksanakan kuasa eksekutif yang dipegang oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong. 

  • Majlis Raja-Raja
Majlis Raja-Raja mengandungi semua Raja Melayu & Yang di-Pertuan Agong. 


Legislatif
  Badan Perundangan/Legislatif memiliki kewenangan mengubah undang-undang. Parlimen terdiri daripada Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dan dua Dewan, iaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat
  • Yang di-Pertuan Agong
Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong adalah Ketua Negara/Kepala Negara yang mengambil keutamaan mengatasi semua orang dalam persekutuan dan tidak boleh dikenakan dakwaan dalam apa-apa juga perbicaraan dalam mana-mana mahkamah. 

  • Dewan Negara
Dewan Negara adalah Majlis Tertinggi yang berperanan membahaskan sesuatu rang undang-undang dengan lebih detail. Ia juga bertanggungjawab membincangkan perkara-perkara yang menjadi kepentingan publik. 

  • Dewan Rakyat
Dewan Rakyat adalah majelis khusus untuk rakyat membawa aspirasi rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen. Anggota Dewan Rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilihan raya umum. 

Yudikatif
  Badan Kehakiman merupakan badan ketiga dalam sistem kerajaan Malaysia. Kekuasaan kehakiman ini dipengang oleh Mahkamah Tinggi & Mahkamah Rendah. 

Muhammad Thariq Azmi 12 G

Sistem Pemerintahan Brunei Darussalam


BRUNEI DARUSSALAM

Brunei Darussalam adalah negara yang menganut sistem pemerintahan Kerajaan. Negara yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional yang berdasarkan ajaran Islam dari golongan Ahli Sunnah Waljamaah yang falsafahnya adalah keadilan, amanah dan kebebasan dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, dan juga menjalankan tugas sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri

A.    EKSEKUTIF

·         Perdana Menteri/Sultan
Negara Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahamonarki konstitusional dengan sultan yang menjabat sebagai  kepala negara dan kepala pemerintahan dan menjalankan tugas sebagai perdana menteri dan menteri pertahanan dengan dibantu oleh dewan penasehat kesultanan dan beberapa menteri. Sultan dinasehati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Sultan bertindak sebagai kepala negara Brunei. Menurut Undang-Undang Dasar 1959 dan diberi otoritas tunggal atas kekuasaan eksekutif. Dia dibantu oleh 5 badan atau dewan penasehat.
Dalam konteks Beraja dalam MIB( Melayu Islam Beraja) ini, Sultan memiliki 6 kedudukan:
1. Raja sebagai payung Allah di muka bumi
2. Raja sebagai pemimpin tertinggi Agama Islam
3. Raja sebagai kepala negara
4. Raja adalah kepala pemerintahan
5. Raja sebagai pemimpin tertinggi adat istiadat
6. Raja sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata
 Wewenang Perdana Menteri yaitu:
·         Yang Mulia Sultan  mempunyai kekuasaan untuk mengatur agenda Menteri.
·            Baginda Sultan tidak terikat untuk bertindak sesuai dengan saran dari Menteri, tetapi dalam hal apapun itu, ia akan merekam secara tertulis, untuk dimasukkan dalam menit, alasan untuk keputusannya.
·             Setiap kali Baginda Sultan akan jadi bertindak terhadap saran dari Menteri, setiap Anggota harus memiliki kompetensi untuk mengharuskan ada dicairkan setelah menit setiap saran atau pendapat ia mungkin telah diberikan kepada pertanyaan bersama-sama dengan alasan-alasannya.
·             Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang Di-Pertuan boleh melantik sebilangan orang Menteri dan Timbalan Menteri dari kalangan warganegara Negara Brunei Darussalam yang akan bertanggungjawab hanya kepada Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang Di-Pertuan sahaja bagi menjalankan kuasa memerintah
·         Membantu dan menasihatkan Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang Di-Pertuan dalam menunaikan kuasa memerintah Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang Di-Pertuan.

                   Tugas Perdana Menteri/Sultan yaitu:
·         Meningkatkan Kualiti Penghasilan Polisi
·          Haluan Polisi dan Rangka Efektif untuk Pembangunan Ekonomi
·         Memodernasasikan Perkhidmatan Awam
·         Imej Keberkesanan dan Kerajaan Pemedulian
·         Peraturan Undang-Undang dan Pentadbiran Keadilan
·         Mengukuhkan Kebolehan Nasional untuk Membanteras Jenayah
·         Mengukuhkan Kebolehan Nasional untuk Mengendalikan Krisis-Krisis Nasional dan Hal-Hal Sekuriti yang bukan Tradisional.
B.   Legislatif
 Kekuasaan legislative bersifat unikamelar yaitu oleh majlis masyuarat megeri yang hanya bertindak sebagai lembaga konsultatif sultan.
Kedudukan legislatif yaitu;
(1) Setiap Anggota Dewan Legislatif harus memegang kursinya di dalamnya selama Mulia Sultan dan Yang Di-kesenangan Pertuan ini.
 (2) Setiap Anggota Dewan Legislatif akan berhenti menjadi Anggota Dewan saat yang dibubarkan setelah ia telah ditunjuk atau jika kursinya akan menjadi kosong di bawah Konstitusi ini.
 (3) Kursi Anggota akan menjadi kosong -
      (A) jika ia diangkat sebagai Bupati;
  (B) jika ia harus, dengan menulis di bawah tangannya ditujukan kepada Panitera Dewan     Legislatif, mengundurkan diri kursinya di Dewan Legislatif;
     (C) jika dia, kecuali Dalam, HAL Ahli Rasmi kerana Jawatan, regular tidak Hadir Dalam, 2 mesyuarat Majlis Mesyuarat Negara berturutturut Tanpa mendapat keizinan daripada Yang Dipertuan Negeri untuk regular tidak Hadir atau untuk Terus regular tidak Hadir Dalam, mesyuarat tersebut, sebelum tamatnya salat Satu mesyuarat tersebut.
 Di bawah konstitusi tahun 1959 ada sebuah Dewan Legislatif dipilih, atau Majlis Masyuarat Negeri, tetapi hanya satu pemilihan umum yang pernah diselenggarakan, pada tahun 1962. Segera setelah itu pemilu, majelis dibubarkan setelah deklarasi keadaan darurat, yang melihat pelarangan Partai Rakyat Brunei. Pada tahun 1970 Dewan diubah menjadi badan yang ditunjuk oleh Keputusan Sultan. Pada tahun 2004 Sultan mengumumkan bahwa parlemen berikutnya, lima belas dari 20 kursi akan terpilih. Namun, tidak ada tanggal untuk pemilihan sudah ditetapkan. Para Dewan Legislatif saat ini terdiri dari 20 anggota yang ditunjuk, dan hanya memiliki kekuatan konsultatif. Meskipun tidak ada pemilihan, partai hukum berikut adalah:
            • Brunei National Solidarity Party (PPKB) Partai Solidaritas Nasional Brunei (PPKB)
• Brunei People's Awareness Party (PAKAR) Brunei Partai Kesadaran Rakyat ( PAKAR)
• National Development Party (Brunei) (NDP) Partai Pembangunan Nasional ( Brunei) (NDP)
            • United Democratic Movement (Brunei) (PPGD) United Democratic Movement (Brunei) (PPGD)
           • Brunei National Democratic Party (BNDP) Partai Demokratik Nasional Brunei (BNDP)
• Brunei People's Party (Parti Rakyat Brunei) Partai Rakyat Brunei

C.   Menteri-Menteri
Menteri berarti Dewan Menteri yang ditetapkan oleh Konstitusi oleh karena itu harus dibentuk suatu Dewan Menteri (dikenal dalam bahasa Melayu sebagai Majlis Mesyuarat Menteri-Menteri),  "Menteri" bermakna seseorang Yang dilantik sedemikian di Bawah Perlembagaan.
    Syarat-syarat menjadi Menteri yaitu:
1. Penunjukan Menteri dan Wakil Menteri harus dibuat dari antara ras Melayu mengaku Agama Islam, simpan di mana Yang Mulia Sultan dan Yang Di-Pertuan dinyatakan memutuskan.
 2.  Para Menteri dan Wakil Menteri diangkat oleh Yang Mulia Sultan dan Yang Di-Pertuan oleh Instrumen bawah Nya Sign Manual dan Negara Seal dan akan memegang jabatan selama 5 tahun atau periode lain seperti, dan mengenai istilah seperti sebagai Yang Mulia Sultan dan Yang Di-Pertuan dapat menentukan, dan orang-orang yang sama dapat diangkat kembali, ketika penunjukan tersebut berakhir, untuk jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Instrumen mengangkat dia.
     Kedudukan Menteri yaitu:
1.Dewan Menteri tidak akan dipanggil kecuali dengan otoritas Mulia Sultan dan Yang Di-Pertuan.
2 Tidak ada bisnis harus ditransaksikan pada setiap pertemuan Dewan Menteri jika ada kurang dari 5 Anggota Dewan, selain Yang Mulia Sultan dan Yang Di-Pertuan atau orang lain yang memimpin, hadir pada pertemuan tersebut, dan Mulia Sultan dan Yang Di-Pertuan atau orang lain yang memimpin pertemuan tersebut menyatakan keberatannya atas transaksi bisnis pada akun itu.
3. Menteri tidak akan didiskualifikasi dari transaksi bisnis dengan alasan apapun kekosongan antara anggotanya, termasuk kekosongan tidak diisi ketika Dewan yang pertama dibentuk atau dibentuk kembali setiap saat; dan setiap proses di dalamnya dan keputusan yang diambil darinya berlaku walaupun beberapa orang yang tidak berhak untuk melakukannya ambil bagian dalam proses.
Menteri Kanan
·         Timbalan Menteri
Timbalan-Timbalan Menteri hendaklah dilantik oleh Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang Di-Pertuan dengan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Baginda dan dicap dengan Mohor Kerajaan dan hendaklah memegang jawatan bagi tempoh selama 5 tahun atau tempoh lain, dan atas syarat-syarat sebagaimana yang mungkin ditentukan oleh Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang Di-Pertuan, dan orang-orang yang sama boleh dilantik semula, apabila lantikannya itu tamat tempohnya, bagi tempoh selanjutnya sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Perintah yang membuat lantikannya.

 Yudikatif
            Brunei memiliki sistem hukum ganda. Yang pertama adalah sistem yang diwarisi dari Inggris, mirip dengan yang ditemukan di India, Malaysia dan Singapura. Hal ini didasarkan pada Common Law Inggris, tapi dengan kodifikasi suatu bagian penting dari itu. The Common Law sistem hukum yang mencakup sebagian besar hukum di Brunei.

1.      The Common Law
Struktur Common Law Courts di Brunei dimulai dengan kehakiman. Saat ini ada kurang dari 10 Magistrates untuk negara, yang semuanya penduduk lokal. Sebuah anak tangga di atas adalah hakim Pengadilan Intermediate. Ini didirikan untuk menjadi tempat pelatihan bagi para lokal. Saat ini ada 2 hakim Pengadilan Menengah, keduanya warga setempat. Pengadilan Tinggi saat ini terdiri dari 3 hakim, 2 di antaranya adalah penduduk setempat. Ketua Mahkamah Agung adalah hakim dari Pengadilan Tinggi Hongkong. Tidak ada sistem juri di Brunei dan seorang Hakim atau Hakim duduk sendirian untuk mendengar kasus hukuman mati kecuali untuk kasus-kasus dimana 2 Hakim Pengadilan Tinggi akan duduk. Pengadilan Tinggi terdiri dari 3 hakim, yang semuanya saat ini pensiun Hakim Inggris. Pengadilan Banding duduk dua kali setahun selama sebulan setiap kali. Banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus pidana tidak lagi tersedia, sementara masih mempertahankan hak yang sangat terbatas banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus perdata.
a.       Hakim
Semua hakim dan hakim di kedua pengadilan hukum umum dan pengadilan syariah yang ditunjuk oleh Pemerintah.Semua hakim lokal dan hakim diangkat dari pegawai negeri sipil dengan tidak ada sejauh ini diangkat dari praktekswasta.
Saat ini ada kurang dari 10 hakim bagi negara, semuanya adalah penduduk setempat. Sebuah anak tangga di ataskehakiman adalah pengadilan menengah.
b.      Pengadilan intermedit
Pengadilan ini didirikan untuk menjadi tempat pelatihan bagi para local.
1.      Pengadilan menengah
2.      Pengadilan tinggi
Pengadilan Tinggi saat ini terdiri dari 3 hakim. Tidak ada sistem juri di Brunei dan seorang Hakim atau Hakim duduk sendirian untuk mendengar kasus hukuman mati kecuali untuk kasus-kasus dimana 2 Hakim Pengadilan Tinggi akan duduk. Pengadilan Tinggi terdiri dari 3 hakim, yang semuanya saat ini pensiun Hakim Inggris. Pengadilan Banding duduk dua kali setahun selama sebulan setiap kali. Banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus pidana tidak lagi tersedia, sementara masih mempertahankan hak yang sangat terbatas banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus perdata. 

By; Lalitya M.