Denmark adalah sebuah negara monarki tertua di benua Eropa -
memiliki raja dan ratu, perdana menteri dan kabinet, juga parlemen. Bentuk
negara Denmark adalah kesatuan, dan negara ini merupakan negara demokrasi. Nama
resminya adalah Kingdom of Denmark, atau Kongeriget Danmark dalam bahasa
nasionalnya.
Di Denmark, kewenangan eksekutif dilaksanakan atas nama raja oleh
perdana menteri dan menteri kabinet yang memimpin departemen. Saat ini, Denmark
dikepalai oleh Ratu Margrethe II sebagai kepala negara, dan Perdana Menteri
Loekke Lars Rasmussen sebagai kepala pemerintahan. Dewan negara sebagai kabinet
ditunjuk oleh Raja Pemilihan. Dalam teori doktrin yang berlaku, parlemen
terdiri dari 175 anggota, dipilih oleh mayoritas proporsional, ditambah dengan
2 anggota masing-masing dari Greenland dan Kepulauan Faroe. Pemilu parlemen
diadakan setidaknya 4 tahun sekali, namun, perdana menteri dapat memajukan
jadwal pemilu. Jika parlemen melakukan mosi tidak percata terhadap perdana
menteri sehingga pemerintahan terhenti.
The Folketing adalah legislatif nasional yang memiliki otoritas
legislatif tertinggi menurut doktrin kedaulatan parlemen. Menteri bertanggung
jawab untuk Folketinget (DPR Denmark), yang mampu membuat undang-undang tentang
masalah apapun dan tidak terikat oleh keputusan pendahulunya. Saat ini, cabang
legislatif dipegang oleh Majelis Rakyat unikameral atau Folketing. Folketing
memiliki 179 kursi, termasuk 2 dari Greenland dan 2 dari Kepulauan Faroe.
Mahkamah Agung terdapat di lembaga pemerintahan yudikatif.
Mahkamah Agung adalah hakim yang diangkat untuk hidup dengan raja.
Sumber:
http://megaega0906.blogspot.co.id/2015/10/bentuk-dan-sistem-pemerintahan-denmark.html
http://catatan-cii-uwa.blogspot.co.id/2010/10/sistem-pemerintahan-denmark.html
Livita
No comments:
Post a Comment