Republica Oriental del Uruguay adalah salah satu negara yang terletak di Amerika Latin. Negara berbentuk republik ini dikepalai oleh seorang presiden, Tabaré Vázquez, yang dilantik pada Maret 2015 lalu.
Uruguay adalah negara Demokrasi Republik. Sama halnya dengan Indonesia, presiden beserta wakilnya dipilih melalui pemilu setiap 5 tahun sekali.
Badan legislatifnya menganut sistim bikameral (senator dan majelis rendah). Para anggotanya dipilih dengan suara terbanya untuk masa 5 tahun. Uruguay memiliki MPR.
Sistim Yudikatif Uruguay juga memiliki tingkatan dan Mahkama Agung adalah badan peradilan yang paling tinggi.
EKSEKUTIF
Uruguay merupakan negara republik dimana lembaga eksekutifnya dikepalai oleh presiden, dan disebut juga dengan sistem presidensil dimana presiden tidak hanya sebagai kepala negara tetapi juga menjadi kepala pemerintahan. Persiden juga dibantu oleh kabinet presidensial dimana menteri ditunjuk presiden dengan persetujuan parlemen. Konstitusi Uruguay 1967 membentuk peran presiden yang sangat kuat, yaitu sebagai subjek dalam menjaga keseimbangan antara legislatif dan yudikatif. Dalam susunan kabinetnya, Uruguay memiliki 30 perdana mentri yang dikepalai oleh presiden dalam departemen kementriannya. Fungsi eksekutif sangat inti dalam menjalankan pemerintahan. Dalam pembuatan undang-undang eksekutif juga harus bekerjasama dengan badan legislatif.
LEGISLATIF
Lembaga legislatif Uruguay merupakan sebuah lembaga dengan pola sistem dua kamar atau bikameral yaitu dengan Assemlea General bikameral yang terdiri dari Senat (Camare de Senadores) dan Dewan Perwakilan (Camare de Representates). Sistem ini memiliki keuntungan yaitu dapat mempertimbangkan persoalan secara lebih teliti, karena sistem dua kamar ini dipilih atas dasar yang berbeda, maka lebih mencerminkan pada sikap umum dari kehendak rakyat, menjamin kepentingan tertentu daerah-daerah, sedangkan kelemahannya adalah biaya yang dikeluarkan degara semakin besar, dan jika terjadi perselishian antara kedua mejelis sering menghasilkan jalan buntu,
Senat dalam kedudukannya memiliki 30 kursi dan dipilih melalui pemilu dengan masa jabatan 5 tahun, sedangkan majelis representatif memiliki 99 kursi dan juga dipilih melalui pemilu dengan masa jabatan 5 tahun. Negara yang memakai sistem bikameral biasanya terdorong oleh pertimbangan bahwa satu mejelis dapat mengimbangai dan membatasi kekuasaan terhadap lembaga lain. Dikhawatirkan bahwa sistem satu majelis mudah menyalahgunakan kekuasaan dan terpengaruh situasi politik. Bagaimanapun juga majelis tambahan (dewan senat) memiliki wewenang yang kurang dari lembaga yang mewakili rakyat (Dewan Perwakilan/representatif).
YUDIKATIF / PERADILAN
Lembaga peradilan di Uruguay sendiri pada dasarnya memiliki sistem hukum sipil Spanyol dan menerima ketentuan yurisdiksi Mahkamah Internasional. Dalam sistem peradilan Uruguay dimana peradilan paling tinggi dipegang oleh Mahkamah Agung, dimana keputusannya bersifat mutlak dan menjadi putusan akhir di dalam suatu masalah hukum. Dibawahnya adalah pengadilan tinggi atau disebut juga pengadilan banding, dan pegadilan terendah yaitu suatu pengadilan umum negri yang ditempatkan di tiap kota. Selain itu juga terdapat peradilan elektoral dan administrativ yang menangani masalah administrasi dan ketatanegaraan, dan peradilan militer. Dalam pelaksanaan suatu kebijakan politik Mahkamah Agung sangat diperlukan dalam pengkajian undang-undang yang akan dirumuskan.
- Azahra Nuralika P. 12G
No comments:
Post a Comment