Thursday, November 17, 2016

Sistem Pemerintahan Korea Selatan

SISTEM PEMERINTAHAN KOREA SELATAN



Korea Selatan adalah negara republik. Seperti pada negara-negara demokrasi lainnya, Korea Selatan membagi pemerintahannya dalam tiga bagian: eksekutifyudikatifdan legislatif


Lembaga eksekutif

 dipegang oleh presiden yang dipilih berdasarkan hasil pemilu untuk masa jabatan 5 tahun dan dibantu oleh Perdana Menteri yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan. Presiden bertindak sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan.



Lembaga legislatif

dipegang oleh dewan perwakilan yang menjabat selama 4 tahun. Pelaksanaan sidang paripurna diadakan setiap setahun sekali atau berdasarkan permintaan presiden. Sidang ini terbuka untuk umum namun dapat berlangsung tertutup.Pengadilan konstitusional menjadi lembaga tertinggi pemegang kekuasaan yudikatif yang terdiri atas 9 hakim yang direkomendasikan oleh presiden dan dewan perwakilan. Hakim akan menjabat selama enam tahun dan usianya tidak boleh melebihi 65 tahun pada saat terpilih.

Korea Selatan menganut sistem pemerintahan Presidensial campuran.Berdasarkan UUD 1987, kedudukan Presiden selain sebagai Kepala Negarasekaligus Kepala Pemerintahan serta Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.Dalam melaksanakan pemerintahan, Presiden dibantu oleh Perdana Menteri (PM) dan Dewan Negara (State Council) yang lazim disebut Kabinet. Kabinet diketuaioleh Presiden dan PM sebagai Wakilnya. Presiden dipilih oleh rakyat secaralangsung untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya untuk satu periode saja (tidak dapat dipilih kembali). PM ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional (MN), sedangkan Wakil PM ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan rekomendasi PM. PM mempunyai fungsi mewakili tugas-tugas Presiden bilamana berhalangandan bertugas membantu Presiden serta mengarahkan para menteri kabinet sesuai petunjuk Presiden.
PM dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam pengangkatan menteri dalam kabinet. Parlemen Majelis Nasional (MN) merupakan badan pemegang kekuasaan legislatif satu-satunya di Korsel, sesuai dengan sistem satu kamar (unikameral) yang dijalankannya. MN dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua yangdipilih oleh para anggota MN.
 Sesuai dengan UUD 1987, anggota MN tidak  boleh kurang dari 200 orang. Sejak terbentuknya Republik Korea tahun 1948, MN yang sedang berjalan saat ini adalah yang ke-18 sebagai hasil Pemilu tanggal 9 April2008 yang terdiri dari 299 kursi.Pemilu untuk memilih anggota MN diadakan setiap 4 tahun sekali di seluruh 226 daerah pemilihan (electoral district), ditambah dengan 46 kursi tambahan (additional Seat) yang dibagikan kepada partai politik dalam proporsi suara yang diperoleh.

Namun pada tanggal 9 Maret 2004, MN menyetujui untuk menambah jumlah wakil yang dipilih berdasar daerah pemilihan (electoral district) menjadi 242 dan proporsional menjadi 57 kursi pada Pemilu 15 April 2004 (MN ke-17). .Pada Pemilu legislatif 9 April 2008, dari 299 kursi parlemen sebanyak 245kursi diperebutkan melalui pemilihan langsung (direct voting) di seluruh daerah pemilihan. Sedangkan 54 kursi yang tersisa diperebutkan melalui sistem perwakilan secara proposional. Pemilih dapat memberikan dua suara: satu untuk calon dari daerah pemilihan mereka dan satu lagi untuk parpol yang dipilihnya.

Farah Shavira Witri

No comments:

Post a Comment