Thursday, November 17, 2016

Sistem Pemerintahan Jepang

Jepang adalah negara dengan sistem demokrasi parlementer dan menggunakan pemerintahan monariki konstitutional. Lembaga-lembaga negara Jepang terdiri dari Kaisar, Kabinet, Dewan Negara, dan Dewan Pemerintah. Pemimpin negara adalah kaisar Jepang dan perlemen Jepang.

Eksekutif
Dijalankan oleh kabinet yang terdiri dari Perdana Menteri dan para menterinya. Perdana Menteri Jepang adalah salah satu dari anggota parlemen dari partai mayoritas Majelis Rendah. Sedangkan menteri-menteri dalam kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang hanya menjadi kepala negara dalam urusan diplomatik dan kekuasaannya terbatas pada kedudukan sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat, namun kekuasaan pemerintah ada pada Perdana Menteri dan anggota terpilih Parlemen Jepang.

Legislatif
Dijalankan oleh kekuasan parlemen (Diet). Parlemen Jepang memiliki dua kamar yang disebut Kokkai, terdiri dari Majelis Rendah (Shuugi-in) dan Majelis Tinggi (Sangi-in). Majelis Rendah beranggotakan 480 orang dan masa jabatannya 4 tahun, sementara Majelis Tinggi beranggotakan 242 orang dan masa jabatannya 6 tahun. Kedua Majelis dipilih secara langsung oleh rakyat.

Yudikatif
Kekuasaannya terletak di Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan yang lebih rendah, seperti pengadilan tinggi, pengadilan distrik, dan pengadilan sumir. Mahkamah Agung terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, dan 14 Hakim lainnya, semuanya ditunjuk oleh kabinet. Sementara pengadilan sumir menangani kasus seperti pelanggaran lalu lintas dan sebagainya.


Chrisella Annabelle 12G

No comments:

Post a Comment