Thursday, November 17, 2016

Sistem Pemerintahan Brunei Darussalam


BRUNEI DARUSSALAM

Brunei Darussalam adalah negara yang menganut sistem pemerintahan Kerajaan. Negara yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional yang berdasarkan ajaran Islam dari golongan Ahli Sunnah Waljamaah yang falsafahnya adalah keadilan, amanah dan kebebasan dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, dan juga menjalankan tugas sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri

A.    EKSEKUTIF

·         Perdana Menteri/Sultan
Negara Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahamonarki konstitusional dengan sultan yang menjabat sebagai  kepala negara dan kepala pemerintahan dan menjalankan tugas sebagai perdana menteri dan menteri pertahanan dengan dibantu oleh dewan penasehat kesultanan dan beberapa menteri. Sultan dinasehati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Sultan bertindak sebagai kepala negara Brunei. Menurut Undang-Undang Dasar 1959 dan diberi otoritas tunggal atas kekuasaan eksekutif. Dia dibantu oleh 5 badan atau dewan penasehat.
Dalam konteks Beraja dalam MIB( Melayu Islam Beraja) ini, Sultan memiliki 6 kedudukan:
1. Raja sebagai payung Allah di muka bumi
2. Raja sebagai pemimpin tertinggi Agama Islam
3. Raja sebagai kepala negara
4. Raja adalah kepala pemerintahan
5. Raja sebagai pemimpin tertinggi adat istiadat
6. Raja sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata
 Wewenang Perdana Menteri yaitu:
·         Yang Mulia Sultan  mempunyai kekuasaan untuk mengatur agenda Menteri.
·            Baginda Sultan tidak terikat untuk bertindak sesuai dengan saran dari Menteri, tetapi dalam hal apapun itu, ia akan merekam secara tertulis, untuk dimasukkan dalam menit, alasan untuk keputusannya.
·             Setiap kali Baginda Sultan akan jadi bertindak terhadap saran dari Menteri, setiap Anggota harus memiliki kompetensi untuk mengharuskan ada dicairkan setelah menit setiap saran atau pendapat ia mungkin telah diberikan kepada pertanyaan bersama-sama dengan alasan-alasannya.
·             Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang Di-Pertuan boleh melantik sebilangan orang Menteri dan Timbalan Menteri dari kalangan warganegara Negara Brunei Darussalam yang akan bertanggungjawab hanya kepada Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang Di-Pertuan sahaja bagi menjalankan kuasa memerintah
·         Membantu dan menasihatkan Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang Di-Pertuan dalam menunaikan kuasa memerintah Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang Di-Pertuan.

                   Tugas Perdana Menteri/Sultan yaitu:
·         Meningkatkan Kualiti Penghasilan Polisi
·          Haluan Polisi dan Rangka Efektif untuk Pembangunan Ekonomi
·         Memodernasasikan Perkhidmatan Awam
·         Imej Keberkesanan dan Kerajaan Pemedulian
·         Peraturan Undang-Undang dan Pentadbiran Keadilan
·         Mengukuhkan Kebolehan Nasional untuk Membanteras Jenayah
·         Mengukuhkan Kebolehan Nasional untuk Mengendalikan Krisis-Krisis Nasional dan Hal-Hal Sekuriti yang bukan Tradisional.
B.   Legislatif
 Kekuasaan legislative bersifat unikamelar yaitu oleh majlis masyuarat megeri yang hanya bertindak sebagai lembaga konsultatif sultan.
Kedudukan legislatif yaitu;
(1) Setiap Anggota Dewan Legislatif harus memegang kursinya di dalamnya selama Mulia Sultan dan Yang Di-kesenangan Pertuan ini.
 (2) Setiap Anggota Dewan Legislatif akan berhenti menjadi Anggota Dewan saat yang dibubarkan setelah ia telah ditunjuk atau jika kursinya akan menjadi kosong di bawah Konstitusi ini.
 (3) Kursi Anggota akan menjadi kosong -
      (A) jika ia diangkat sebagai Bupati;
  (B) jika ia harus, dengan menulis di bawah tangannya ditujukan kepada Panitera Dewan     Legislatif, mengundurkan diri kursinya di Dewan Legislatif;
     (C) jika dia, kecuali Dalam, HAL Ahli Rasmi kerana Jawatan, regular tidak Hadir Dalam, 2 mesyuarat Majlis Mesyuarat Negara berturutturut Tanpa mendapat keizinan daripada Yang Dipertuan Negeri untuk regular tidak Hadir atau untuk Terus regular tidak Hadir Dalam, mesyuarat tersebut, sebelum tamatnya salat Satu mesyuarat tersebut.
 Di bawah konstitusi tahun 1959 ada sebuah Dewan Legislatif dipilih, atau Majlis Masyuarat Negeri, tetapi hanya satu pemilihan umum yang pernah diselenggarakan, pada tahun 1962. Segera setelah itu pemilu, majelis dibubarkan setelah deklarasi keadaan darurat, yang melihat pelarangan Partai Rakyat Brunei. Pada tahun 1970 Dewan diubah menjadi badan yang ditunjuk oleh Keputusan Sultan. Pada tahun 2004 Sultan mengumumkan bahwa parlemen berikutnya, lima belas dari 20 kursi akan terpilih. Namun, tidak ada tanggal untuk pemilihan sudah ditetapkan. Para Dewan Legislatif saat ini terdiri dari 20 anggota yang ditunjuk, dan hanya memiliki kekuatan konsultatif. Meskipun tidak ada pemilihan, partai hukum berikut adalah:
            • Brunei National Solidarity Party (PPKB) Partai Solidaritas Nasional Brunei (PPKB)
• Brunei People's Awareness Party (PAKAR) Brunei Partai Kesadaran Rakyat ( PAKAR)
• National Development Party (Brunei) (NDP) Partai Pembangunan Nasional ( Brunei) (NDP)
            • United Democratic Movement (Brunei) (PPGD) United Democratic Movement (Brunei) (PPGD)
           • Brunei National Democratic Party (BNDP) Partai Demokratik Nasional Brunei (BNDP)
• Brunei People's Party (Parti Rakyat Brunei) Partai Rakyat Brunei

C.   Menteri-Menteri
Menteri berarti Dewan Menteri yang ditetapkan oleh Konstitusi oleh karena itu harus dibentuk suatu Dewan Menteri (dikenal dalam bahasa Melayu sebagai Majlis Mesyuarat Menteri-Menteri),  "Menteri" bermakna seseorang Yang dilantik sedemikian di Bawah Perlembagaan.
    Syarat-syarat menjadi Menteri yaitu:
1. Penunjukan Menteri dan Wakil Menteri harus dibuat dari antara ras Melayu mengaku Agama Islam, simpan di mana Yang Mulia Sultan dan Yang Di-Pertuan dinyatakan memutuskan.
 2.  Para Menteri dan Wakil Menteri diangkat oleh Yang Mulia Sultan dan Yang Di-Pertuan oleh Instrumen bawah Nya Sign Manual dan Negara Seal dan akan memegang jabatan selama 5 tahun atau periode lain seperti, dan mengenai istilah seperti sebagai Yang Mulia Sultan dan Yang Di-Pertuan dapat menentukan, dan orang-orang yang sama dapat diangkat kembali, ketika penunjukan tersebut berakhir, untuk jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Instrumen mengangkat dia.
     Kedudukan Menteri yaitu:
1.Dewan Menteri tidak akan dipanggil kecuali dengan otoritas Mulia Sultan dan Yang Di-Pertuan.
2 Tidak ada bisnis harus ditransaksikan pada setiap pertemuan Dewan Menteri jika ada kurang dari 5 Anggota Dewan, selain Yang Mulia Sultan dan Yang Di-Pertuan atau orang lain yang memimpin, hadir pada pertemuan tersebut, dan Mulia Sultan dan Yang Di-Pertuan atau orang lain yang memimpin pertemuan tersebut menyatakan keberatannya atas transaksi bisnis pada akun itu.
3. Menteri tidak akan didiskualifikasi dari transaksi bisnis dengan alasan apapun kekosongan antara anggotanya, termasuk kekosongan tidak diisi ketika Dewan yang pertama dibentuk atau dibentuk kembali setiap saat; dan setiap proses di dalamnya dan keputusan yang diambil darinya berlaku walaupun beberapa orang yang tidak berhak untuk melakukannya ambil bagian dalam proses.
Menteri Kanan
·         Timbalan Menteri
Timbalan-Timbalan Menteri hendaklah dilantik oleh Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang Di-Pertuan dengan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Baginda dan dicap dengan Mohor Kerajaan dan hendaklah memegang jawatan bagi tempoh selama 5 tahun atau tempoh lain, dan atas syarat-syarat sebagaimana yang mungkin ditentukan oleh Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang Di-Pertuan, dan orang-orang yang sama boleh dilantik semula, apabila lantikannya itu tamat tempohnya, bagi tempoh selanjutnya sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Perintah yang membuat lantikannya.

 Yudikatif
            Brunei memiliki sistem hukum ganda. Yang pertama adalah sistem yang diwarisi dari Inggris, mirip dengan yang ditemukan di India, Malaysia dan Singapura. Hal ini didasarkan pada Common Law Inggris, tapi dengan kodifikasi suatu bagian penting dari itu. The Common Law sistem hukum yang mencakup sebagian besar hukum di Brunei.

1.      The Common Law
Struktur Common Law Courts di Brunei dimulai dengan kehakiman. Saat ini ada kurang dari 10 Magistrates untuk negara, yang semuanya penduduk lokal. Sebuah anak tangga di atas adalah hakim Pengadilan Intermediate. Ini didirikan untuk menjadi tempat pelatihan bagi para lokal. Saat ini ada 2 hakim Pengadilan Menengah, keduanya warga setempat. Pengadilan Tinggi saat ini terdiri dari 3 hakim, 2 di antaranya adalah penduduk setempat. Ketua Mahkamah Agung adalah hakim dari Pengadilan Tinggi Hongkong. Tidak ada sistem juri di Brunei dan seorang Hakim atau Hakim duduk sendirian untuk mendengar kasus hukuman mati kecuali untuk kasus-kasus dimana 2 Hakim Pengadilan Tinggi akan duduk. Pengadilan Tinggi terdiri dari 3 hakim, yang semuanya saat ini pensiun Hakim Inggris. Pengadilan Banding duduk dua kali setahun selama sebulan setiap kali. Banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus pidana tidak lagi tersedia, sementara masih mempertahankan hak yang sangat terbatas banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus perdata.
a.       Hakim
Semua hakim dan hakim di kedua pengadilan hukum umum dan pengadilan syariah yang ditunjuk oleh Pemerintah.Semua hakim lokal dan hakim diangkat dari pegawai negeri sipil dengan tidak ada sejauh ini diangkat dari praktekswasta.
Saat ini ada kurang dari 10 hakim bagi negara, semuanya adalah penduduk setempat. Sebuah anak tangga di ataskehakiman adalah pengadilan menengah.
b.      Pengadilan intermedit
Pengadilan ini didirikan untuk menjadi tempat pelatihan bagi para local.
1.      Pengadilan menengah
2.      Pengadilan tinggi
Pengadilan Tinggi saat ini terdiri dari 3 hakim. Tidak ada sistem juri di Brunei dan seorang Hakim atau Hakim duduk sendirian untuk mendengar kasus hukuman mati kecuali untuk kasus-kasus dimana 2 Hakim Pengadilan Tinggi akan duduk. Pengadilan Tinggi terdiri dari 3 hakim, yang semuanya saat ini pensiun Hakim Inggris. Pengadilan Banding duduk dua kali setahun selama sebulan setiap kali. Banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus pidana tidak lagi tersedia, sementara masih mempertahankan hak yang sangat terbatas banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus perdata. 

By; Lalitya M.

No comments:

Post a Comment