Sistem
Pemerintahan Mesir
A.
Lembaga
Eksekutif
Presiden Republik Arab Mesir
adalah kepala Negara Mesir. Di bawah konstitusi Mesir, presiden juga panglima
tertinggi angkatan bersenjata dan kepala cabang eksekutif pemerintahan Mesir. Kekuasaan
eksekutif dibagi antara presiden dan perdana menteri namun dalam prakteknya kekuasaan
terpusat pada presiden, yang selama ini dipilih dalam pemilu dengan kandidat
tunggal.
Di bawah sistem yang diciptakan
pada tahun 1980 oleh amandemen konstitusi, presiden adalah figure pimpinan
eksekutif yang disebut dengan Perdana Menteri Mesir. Selama darurat militer, presiden juga mengurapi
dekan fakultas dan jurusan, dan juga dapat mendaftar atau menyingkirkan
orang-orang di sektor swasta. Mesir telah berada dalam darurat militer sejak
tahun 1981.
Persyaratan tambahan yang ditetapkan dalam Pasal 76 dari konstitusi Mesir
mengenai calon kantor presiden;
·
Calon
sudah harus menduduki salah satu posisi kepemimpinan puncak di partai mereka
untuk jangka waktu satu tahun
·
Kandidat
partai politik harus telah ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun, dan
berhasil menang 3% dari kursi di Majelis Rakyat (majelis rendah parlemen), dan
5% di Dewan Shora (majelis tinggi)
·
Kandidat
independen harus menerima dukungan dari 250 anggota yang dipilih dari badan
perwakilan Mesir, dimana minimal 65 dukungan yang akan diperoleh dari Majelis
Rakyat, 25 dukungan dari Dewan Syura dan 10 dukungan Dewan lokal dari 14
governorat untuk memastikan keterwakilan geografis
Presiden dapat mengundurkan diri dengan mengajukan pengunduran dirinya
kepada Majelis Rakyat.
B.
Lembaga Legislatif
Majelis Rakyat atau Majelis rendah parlemen Mesir merupakan lembaga
legislatif di negara Mesir. Majelis yang merupakan padanan DPR ini dipilih
melalui referendum, dengan masa jabatan 6 tahun.
Presiden berhak melantik wakil presiden, perdana menteri, dan menteri
kabinet, serta membubarkan dewan rakyat, dapat mengambil langkah darurat pada
masa luar biasa. Dewan rakyat pada masa tidak bersidang dapat melakukan
penguasaan lewat pengumuman perintah undang-undang.
UUD yang diamendemen melalui referendum pada tanggal 22 Mei 1980 menetapkan
pembinaan sistem politik pada dasar sistem multi partai. Presiden dapat
terpilih kembali untuk berkali-kali, dan dalam UUD rakyat sebagai badan
legislatif tertinggi. Anggotanya dilahirkan melalui pemilihan umum, dengan masa
jabatan 5 tahun.
C.
Lembaga Yudikatif
Mahkamah Konstitusi Agung Mesir adalah Mahkamah Agung di Republik Arab
Mesir yang berpusat di Kairo. Yang bertujuan untuk mengontrol hukum agar sesuai
dengan konstitusi dan menghapus hukum yang tidak sesuai dengan konstitusi
Mesir. Lembaga ini merupakan badan kehakiman yang independen dari otoritas
legislatif dan eksekutif di Mesir, dan terdiri dari satu Ketua, dan satu Wakil
atau lebih serta beberapa penasehat, dan 7 hakim konstitusi, dan keputusan
akhir tidak dapat dibanding dengan cara apapun.
Marvin Ilham
Russell – 12G
No comments:
Post a Comment