SISTEM PEMERINTAHAN BELANDA
Negara Belanda memakai sistem monariki konstitusional, dimana negara Belanda menggunakan sistem konstitusional dengan raja sebagai kaisar atau kepala negara. Monarki konstitusional menggunakan konsep trias politia atau disebut politik tiga serangkai. Ini berarti adanya konsep raja adalah cabang eksekutif.1. Eksekutif
- dipegang penuh oleh bidang eksekutif
- dipegang oleh raja atau ratu dan tidak dapat di ganggu gugat
- Kabinet ini berkuasa atas pemerintahan yang terdiri dari para mentri dengan dipimpin oleh seorang perdana mentri dengan tanggung jawab masing-masing
- Mentri memiliki masa tanggung jawab selama 4 tahun
- Raja atau Ratu memiliki hak sebagai penasehat dari ketua parlemen
- Perdana mentri akan diangkat oleh raja atau ratu, dan setelah dipilih raja atau ratu akan merekomendasikan para calon mentri
2. Legislatif
- sistem bicameral, karena kekuasan ini diberikan untuk 2 badan yaitu Tweede Kamer dan Erste Kamer
- kekuasaan undang undang diberikan kepada anggota Tweede Kamer, Tweede Kamer akan memberikan hak inisiatifnya kepada Raja atau Ratu untuk merancang undang undang
- setelah dibuat undang undang tersebut meminta persetujuan dari Erste Kamer
- Erste Kamer hanya memiliki hak menerima atau menolak rancangan UUD yang diajukan
3. Yudikatif
- Untuk kekuasan ini di pegang oleh badan pengadilan yang bertingkat
- Untuk anggota kekuasaan ini yaitu yudikatif yang diangkat oleh raja atau ratu
- Adanya 4 tingkat pengadilan di negara Belanda ini dengan tugas yang berbeda beda :
- Canton itu merupakan bagian dari pengadilan tingkat 1 yang mengurusi berbagai perkara dan bersifat persoanl. Untuk itu cantin terletak di setiap masin masing kota
- Rechtbank itu lebih berfokus kepada sistem hukum. Untuk itu rechtbank terbagi dalam beberapa sektor yaitu kewilayahan, hukum kriminal, serta sipil atau keluarga.
- Gerechtschof yang hampir sama seperti Mahkamah Agung yang ada di Indonesia. Gerechtshof bergerak di bidang kasus yang besar dan akan melalui proses banding.
- Hoge Raad diajukan oleh Tweede Kamer yang diangkat oleh Raja atau Ratu. Terdapat 7 orang wakil ketua, 30 hakim agung serta 15 orang hakim agung luar biasa.
FAIRUZ NAJLA NADHIFAH 12G
No comments:
Post a Comment