SISTEM PEMERINTAHAN FILIPINA
Bentuk pemerintahan Filipina adalah republik demokratis, kedaulatan berada di tangan rakyat dan kewenangan pemerintah berasal dari rakyat. Sebagaimana yang diatur dalam konstitusi 1987. Konstitusi ini merupakan model konstitusi persemakmuran 1935 yang mendirikan sebuah system pemerintah yang serupa dengan Amerika serikat. Konstitusi ini mencakup banyak batasan kekuasaan otoriter. Semua warga Negara Filipina yang telah berusia 18 tahun lebih dapat memberikan suara.
Presiden sebagai kepala Negara sekaligus menjabat sebagai kepala pemerintahan. Presiden dipilih melalui pemilu untuk masa jabatan enam tahun sertaWakil Presiden yang juga dipilih langsung dapat mengabdi dengan masa waktu tidak lebih dari dua perioe enam tahun berturut-turut. Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui pemungutan suara yang terpisah dan mungkin berasal dari partai politik yang berbeda.
Adapun untuk lembaga Legislatif Negara Filipina memiliki Legislatif Bicameral (dua bagian) yang disebut dengan kongres Filipina. Majelis tertinggi atau senat memiliki 24 anggota yang secara langsung dipilih untuk mengabdi dengan masa waktu selama enam tahun. Senator dibatasi waktunya untuk dua masa berturut-turut.
Majelis rendah atau dewan perwakilan memiliki maksimal 260 anggota dengan masa jabatan selama tiga tahun.
Lembaga yudikatif Pengadilan tertinggi I Filipina adalah Mahkamah Agung yang terdiri atas Hakim Ketua dan 14 Hakim Anggota, semuanya ditunjuk oleh Presiden Negara.kewenangan Mahkamah Agung Filipina adalah :
A. Exercise original jurisdiction over cases affecting ambassadors, other public ministers and consuls.
B. Review, revise, reverse, modify, or affirm on appeal the law or the rules.
Yohannes musa/12G
No comments:
Post a Comment