Sistem Pemerintahan Singapura
- Eksekutif
Eksekutif dipegang penuh oleh kabinet dan bertanggung jawab di parlemen. Kabinet ini terdiri atas beberapa anggota parlemen yang langsung dipimpin perdana menteri sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kabinet yang ada di singapura menggunakan cara kolektif untuk mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan pemerintahan.
Kabinet membentuk kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab kepada parlemen. Kabinet terdiri dari anggota parlemen dan dipimpin oleh seorang perdana menteri. Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan. Perdana menteri dipilih oleh parlemen. Sedangkan anggota kabinet—yang juga dikenal sebagai menteri—diangkat oleh presiden atas saran dari perdana menteri. Kabinet di Singapura secara kolektif memutuskan kebijakan pemerintah dan memiliki pengaruh atas pembuatan hukum dengan mengajukan rancangan.
- Legislatif
Legislatif dipegang penuh oleh presiden sekaligus sebagai kepala negara dengan jabatan 5 tahun. Setiap ada rancangan yang berkaitan dengan pemerintahan di singapura menggunakan sistem step by step yang memberikan hasil maksimal dan tidak ada perseteruan satu sama lain.
Parlemen Singapura adalah penguasa legislatif di Singapura dengan presiden sebagai kepala. Sebelum merdeka pada tahun 1965 disebut sebagai Majelis Legislatif. Saat ini parlemen terdiri dari 87 anggota parlemen dengan masa jabatan 5 tahun. Setelah itu pemilihan umum harus diselenggarakan dalam waktu tiga bulan sebelum pembubaran parlemen.
Sebelum undang-undang disahkan, pertama kali diperkenalkan di parlemen sebagai draft (rancangan). Rancangan biasanya diperkenalkan oleh seorang menteri atas nama kabinet, yang dikenal sebagai rancangan pemerintah. Namun, setiap anggota parlemen dapat memperkenalkan rancangan. Semua rancangan harus melalui tiga bacaan di parlemen dan menerima persetujuan presiden untuk menjadi Undang-Undang Parlemen.
Konstitusi Singapura adalah hukum tertinggi Singapura. Konstitusi tidak dapat diubah tanpa dukungan dari lebih dari 2/3 dari anggota parlemen pada pembacaan kedua dan ketiga. Presiden dapat meminta pendapat tentang isu-isu konstitusional dari pengadilan yang terdiri tidak kurang dari tiga hakim Pengadilan Agung.
Sebelum tahun 1991, presiden adalah kepala negara yang ditunjuk oleh parlemen. Sebagai hasil dari perubahan konstitusi pada tahun 1991, presiden sekarang dipilih langsung oleh suara rakyat dengan masa jabatan 6 tahun. Syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden Singapura adalah:
1. Merupakan warga negara Singapura
2. Berusia 45 tahun ke atas pada hari nominasi
3. Terdaftar sebagai pemilih terdaftar saat pemilihan
4. Merupakan penduduk Singapura pada hari nominasi dan telah menjadi penduduk Singapura selama tidak kurang dari 10 tahun
5. Tidak memenuhi salah satu diskualifikasi dalam pasal 45 Undang-Undang Dasar Republik Singapura
6. Bukan anggota salah satu partai politik pada tanggal pencalonannya untuk pemilihan
7. Telah menjabat untuk jangka waktu tidak kurang dari 3 tahun di posisi senioritas dan tanggung jawab di sektor publik atau swasta seperti: Hakim Agung, Pembicara, Jaksa Agung, Ketua Komisi 8. Pelayanan Publik, Auditor Umum, Akuntan Jenderal, atau Sekretaris Tetap;
- Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif di Singapura dipegang oleh Mahkamah Agung serta pengadilan bawahan Konstitusi Singapura. Mahkamah agung terdiri dari Pengadilan Banding dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Banding mengurus banding pidana dan perdata, sedangkan Pengadilan Tinggi mengurus pidana dan yurisdiksi sipil. Ketua hakim, hakim banding, komisaris yudisial, dan hakim pengadilan tinggi ditunjuk oleh presiden dari calon yang direkomendasikan oleh perdana menteri. Perdana menteri harus berkonsultasi dengan ketua mahkamah agung sebelum merekomendasikan hakim.
Sumber:
http://pengayaan.com/mengenal-bentuk-dan-sistem-pemerintahan-singapura/
http://hedisasrawan.blogspot.co.id/2014/01/sistem-pemerintahan-singapura-artikel.html
I Gusti Ayu Inten Wulandari/12G
No comments:
Post a Comment