BRUNEI DARUSSALAM
Brunei
Darussalam adalah negara yang menganut sistem pemerintahan Kerajaan. Negara
yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional yang berdasarkan ajaran
Islam dari golongan Ahli Sunnah Waljamaah yang falsafahnya adalah keadilan,
amanah dan kebebasan dengan Sultan yang
menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan,
dan juga menjalankan tugas sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan
dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri
A. EKSEKUTIF
·
Perdana Menteri/Sultan
Negara Brunei Darussalam
adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional dengan sultan yang menjabat
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan menjalankan tugas sebagai perdana menteri dan
menteri pertahanan dengan dibantu oleh dewan penasehat kesultanan dan beberapa
menteri. Sultan dinasehati
oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri walaupun baginda secara
berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Sultan bertindak sebagai kepala negara
Brunei. Menurut Undang-Undang Dasar 1959 dan diberi otoritas tunggal atas
kekuasaan eksekutif. Dia dibantu oleh 5 badan atau dewan penasehat.
Dalam
konteks Beraja dalam MIB( Melayu Islam Beraja) ini, Sultan memiliki 6
kedudukan:
1. Raja sebagai payung Allah di muka bumi
2. Raja sebagai pemimpin tertinggi Agama
Islam
3. Raja sebagai kepala negara
4. Raja adalah kepala pemerintahan
5. Raja sebagai pemimpin tertinggi adat
istiadat
6. Raja sebagai panglima tertinggi angkatan
bersenjata
Wewenang Perdana Menteri yaitu:
·
Yang Mulia
Sultan mempunyai kekuasaan untuk mengatur agenda Menteri.
·
Baginda Sultan tidak terikat untuk
bertindak sesuai dengan saran dari Menteri, tetapi dalam hal apapun itu, ia
akan merekam secara tertulis, untuk dimasukkan dalam menit, alasan untuk
keputusannya.
·
Setiap kali Baginda Sultan akan jadi
bertindak terhadap saran dari Menteri, setiap Anggota harus memiliki kompetensi
untuk mengharuskan ada dicairkan setelah menit setiap saran atau pendapat ia
mungkin telah diberikan kepada pertanyaan bersama-sama dengan alasan-alasannya.
·
Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda
Sultan dan Yang Di-Pertuan boleh melantik sebilangan orang Menteri dan Timbalan
Menteri dari kalangan warganegara Negara Brunei Darussalam yang akan
bertanggungjawab hanya kepada Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda
Sultan dan Yang Di-Pertuan sahaja bagi menjalankan kuasa memerintah
·
Membantu dan
menasihatkan Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang
Di-Pertuan dalam menunaikan kuasa memerintah Kebawah Duli Yang Maha Mulia
Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang Di-Pertuan.
Tugas Perdana Menteri/Sultan yaitu:
·
Meningkatkan Kualiti Penghasilan Polisi
·
Haluan Polisi dan Rangka Efektif untuk Pembangunan Ekonomi
·
Memodernasasikan Perkhidmatan Awam
·
Imej Keberkesanan dan Kerajaan Pemedulian
·
Peraturan Undang-Undang dan Pentadbiran Keadilan
·
Mengukuhkan Kebolehan Nasional untuk Membanteras Jenayah
·
Mengukuhkan Kebolehan Nasional untuk Mengendalikan Krisis-Krisis Nasional dan Hal-Hal Sekuriti yang bukan Tradisional.
B. Legislatif
Kekuasaan legislative bersifat unikamelar yaitu oleh
majlis masyuarat megeri yang hanya bertindak sebagai lembaga konsultatif
sultan.
Kedudukan legislatif yaitu;
(1) Setiap Anggota Dewan Legislatif harus memegang kursinya di
dalamnya selama Mulia Sultan dan Yang Di-kesenangan Pertuan ini.
(2) Setiap Anggota Dewan Legislatif akan berhenti menjadi
Anggota Dewan saat yang dibubarkan setelah ia telah ditunjuk atau jika kursinya
akan menjadi kosong di bawah Konstitusi ini.
(3) Kursi Anggota akan menjadi kosong -
(A) jika ia diangkat sebagai Bupati;
(B) jika ia harus, dengan
menulis di bawah tangannya ditujukan kepada Panitera Dewan Legislatif, mengundurkan
diri kursinya di Dewan Legislatif;
(C) jika dia, kecuali Dalam,
HAL Ahli Rasmi kerana Jawatan, regular tidak Hadir Dalam, 2 mesyuarat Majlis
Mesyuarat Negara berturutturut Tanpa mendapat keizinan daripada Yang Dipertuan
Negeri untuk regular tidak Hadir atau untuk Terus regular tidak Hadir Dalam,
mesyuarat tersebut, sebelum tamatnya salat Satu mesyuarat tersebut.
Di bawah konstitusi tahun 1959 ada
sebuah Dewan Legislatif dipilih, atau Majlis Masyuarat Negeri, tetapi hanya
satu pemilihan umum yang pernah diselenggarakan, pada tahun 1962. Segera
setelah itu pemilu, majelis dibubarkan setelah deklarasi keadaan darurat, yang
melihat pelarangan Partai Rakyat Brunei. Pada tahun 1970 Dewan diubah menjadi
badan yang ditunjuk oleh Keputusan Sultan. Pada tahun 2004 Sultan mengumumkan
bahwa parlemen berikutnya, lima belas dari 20 kursi akan terpilih. Namun, tidak
ada tanggal untuk pemilihan sudah ditetapkan. Para Dewan Legislatif saat ini
terdiri dari 20 anggota yang ditunjuk, dan hanya memiliki kekuatan konsultatif. Meskipun
tidak ada pemilihan, partai hukum berikut adalah:
•
Brunei National Solidarity Party (PPKB) Partai Solidaritas Nasional Brunei
(PPKB)
• Brunei People's Awareness Party (PAKAR) Brunei Partai
Kesadaran Rakyat ( PAKAR)
• National Development Party (Brunei) (NDP) Partai
Pembangunan Nasional ( Brunei) (NDP)
•
United Democratic Movement (Brunei) (PPGD) United Democratic Movement (Brunei)
(PPGD)
•
Brunei National Democratic Party (BNDP) Partai Demokratik Nasional Brunei
(BNDP)
• Brunei People's
Party (Parti Rakyat Brunei) Partai Rakyat Brunei
C. Menteri-Menteri
Menteri berarti Dewan Menteri yang ditetapkan oleh Konstitusi oleh
karena itu harus dibentuk suatu Dewan Menteri (dikenal
dalam bahasa Melayu sebagai Majlis Mesyuarat Menteri-Menteri), "Menteri"
bermakna seseorang Yang dilantik sedemikian di Bawah Perlembagaan.
Syarat-syarat
menjadi Menteri yaitu:
1. Penunjukan Menteri dan Wakil Menteri harus
dibuat dari antara ras Melayu mengaku Agama Islam, simpan di mana Yang Mulia
Sultan dan Yang Di-Pertuan dinyatakan memutuskan.
2. Para Menteri dan Wakil
Menteri diangkat oleh Yang Mulia Sultan dan Yang Di-Pertuan oleh Instrumen
bawah Nya Sign Manual dan Negara Seal dan akan memegang jabatan selama 5 tahun
atau periode lain seperti, dan mengenai istilah seperti sebagai Yang Mulia
Sultan dan Yang Di-Pertuan dapat menentukan, dan orang-orang yang sama dapat
diangkat kembali, ketika penunjukan tersebut berakhir, untuk jangka waktu
sebagaimana ditentukan dalam Instrumen mengangkat dia.
Kedudukan Menteri yaitu:
1.Dewan Menteri tidak
akan dipanggil kecuali dengan otoritas Mulia Sultan dan Yang Di-Pertuan.
2 Tidak ada bisnis harus ditransaksikan pada setiap pertemuan
Dewan Menteri jika ada kurang dari 5 Anggota Dewan, selain Yang Mulia Sultan
dan Yang Di-Pertuan atau orang lain yang memimpin, hadir pada pertemuan
tersebut, dan Mulia Sultan dan Yang Di-Pertuan atau orang lain yang memimpin
pertemuan tersebut menyatakan keberatannya atas transaksi bisnis pada akun itu.
3. Menteri tidak akan didiskualifikasi dari transaksi bisnis
dengan alasan apapun kekosongan antara anggotanya, termasuk kekosongan tidak
diisi ketika Dewan yang pertama dibentuk atau dibentuk kembali setiap saat; dan
setiap proses di dalamnya dan keputusan yang diambil darinya berlaku walaupun
beberapa orang yang tidak berhak untuk melakukannya ambil bagian dalam proses.
Menteri Kanan
· Timbalan Menteri
Timbalan-Timbalan Menteri hendaklah dilantik oleh Kebawah Duli
Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang Di-Pertuan dengan Surat
Perintah yang ditandatangani oleh Baginda dan dicap dengan Mohor Kerajaan dan
hendaklah memegang jawatan bagi tempoh selama 5 tahun atau tempoh lain, dan
atas syarat-syarat sebagaimana yang mungkin ditentukan oleh Kebawah Duli Yang
Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang Di-Pertuan, dan orang-orang yang
sama boleh dilantik semula, apabila lantikannya itu tamat tempohnya, bagi
tempoh selanjutnya sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Perintah yang
membuat lantikannya.
Yudikatif
Brunei
memiliki sistem hukum ganda. Yang pertama adalah sistem yang
diwarisi dari Inggris, mirip dengan yang ditemukan di India, Malaysia dan
Singapura. Hal ini didasarkan pada Common Law Inggris, tapi dengan kodifikasi
suatu bagian penting dari itu. The Common Law sistem hukum yang mencakup
sebagian besar hukum di Brunei.
1. The
Common Law
Struktur Common Law Courts di Brunei dimulai dengan kehakiman.
Saat ini ada kurang dari 10 Magistrates untuk negara, yang semuanya penduduk
lokal. Sebuah anak tangga di atas adalah hakim Pengadilan Intermediate. Ini
didirikan untuk menjadi tempat pelatihan bagi para lokal. Saat ini ada 2 hakim
Pengadilan Menengah, keduanya warga setempat. Pengadilan Tinggi saat ini
terdiri dari 3 hakim, 2 di antaranya adalah penduduk setempat. Ketua Mahkamah
Agung adalah hakim dari Pengadilan Tinggi Hongkong. Tidak ada sistem juri di
Brunei dan seorang Hakim atau Hakim duduk sendirian untuk mendengar kasus
hukuman mati kecuali untuk kasus-kasus dimana 2 Hakim Pengadilan Tinggi akan
duduk. Pengadilan Tinggi terdiri dari 3 hakim, yang semuanya saat ini pensiun
Hakim Inggris. Pengadilan Banding duduk dua kali setahun selama sebulan setiap
kali. Banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus pidana tidak lagi tersedia,
sementara masih mempertahankan hak yang sangat terbatas banding kepada Dewan
Penasihat dalam kasus perdata.
a. Hakim
Semua hakim dan hakim di kedua pengadilan hukum
umum dan pengadilan syariah yang ditunjuk oleh Pemerintah.Semua hakim lokal
dan hakim diangkat dari pegawai negeri sipil dengan
tidak ada sejauh ini diangkat dari praktekswasta.
Saat ini ada kurang dari 10 hakim bagi
negara, semuanya adalah penduduk setempat. Sebuah anak
tangga di ataskehakiman adalah pengadilan menengah.
b. Pengadilan intermedit
Pengadilan ini
didirikan untuk menjadi tempat pelatihan bagi para local.
1. Pengadilan menengah
2. Pengadilan
tinggi
Pengadilan Tinggi saat
ini terdiri dari 3 hakim. Tidak ada sistem juri di Brunei dan seorang Hakim
atau Hakim duduk sendirian untuk mendengar kasus hukuman mati kecuali untuk
kasus-kasus dimana 2 Hakim Pengadilan Tinggi akan duduk. Pengadilan Tinggi terdiri
dari 3 hakim, yang semuanya saat ini pensiun Hakim Inggris. Pengadilan Banding
duduk dua kali setahun selama sebulan setiap kali. Banding kepada Dewan
Penasihat dalam kasus pidana tidak lagi tersedia, sementara masih
mempertahankan hak yang sangat terbatas banding kepada Dewan Penasihat dalam
kasus perdata.
By; Lalitya M.